Suaka Margasatwa Gunung Sawal

Gunung Sawal

 Assalammualaikum Wr. Wb
Salam Blogger sahabat, terimakasi telah mengunjungi blog saya.
Langsung saja,

Apakah kalian tahu Gunung Sawal ?
Gunung Sawal adalah kawasan hutan yang berada di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Cakupan wilayahnya meliputi kecamatan Panjalu, Cipaku, Kawali, Sadananya. Cikoneng, Sindangkasih, Cihaurbeuti, dan Panumbangan. Gunung Sawal memiliki kawasan pegunungan yang indah dan menjadi ikon ciamis terlihat dari latar dari logo Kabupaten Ciamis

Tahukah Gunung Sawal merupakan kawasan Suaka Margasatwa ?
Gunung Sawal merupakan salah satu kawasan suaka Margasatwa yang ada di Indonesia, ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Petanian nomor : 440/kpts/UM/1979 tanggal 4 Juli 1979 dengan luas 5.400 Ha

Apa itu kawasan Suaka Margasatwa ?
Suaka Margasatwa merupakan kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat perlindungan satwa yang memiliki nilai khas. Perlindungan diupayakan bagi satwa-satwa yang karena kondisi dan keadaannya memerlukan upaya perlindungan untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Meskipun tujuan utamanya melestarikan satwa tetapi juga mencakup perlindungan ekosistemnya.

Suaka Margasatwa dikategorikan ke dalam hutan konservasi bersama dengan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman buru. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Keanekaragaman hayati dan ekosistem yang dimiliki oleh kawasan hutan lindung gunung sawal

1. Meong Congkok/ Felis Bengalensis

Berukuran sama seperti kucing rumahan, bulu tubuhnya halus dan pendek warnanya khas, yaitu kuning kecoklatan dan belang-belang hitam di bagian kepala sampai tengkuk selebihnya bertotol hitam.






Klasifikasi ilmiah Kucing Hutan:
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Mamalia;
Ordo: Carnivora;
Famili: Felidae;
Genus: Felis


Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia yang dilindungiundang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))

2. Macan Kumbang/ Panthera Pardus











Nah, sahabat blogger artikel mengenai kawasan hutan suaka margasatwa gunung sawal nanti penulis sambung lagi ya 

0 Comments