PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)




PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
‘Bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuBerdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud
h bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud ‘

Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.


Metode offline

Jika memilih jalur offline atau datang langsung, maka pembayaran dapat dilakukan melalui:
Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran yang tercantum pada SPPT atau;
Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
Saat hendak melakukan pembayaran ke dua tempat di atas, wajib pajak cukup menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).


Metode online

Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik ini adalah:
Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia;
Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB;
Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB
Sebelum anda membayar pajak siapkan data-data pendukung pembayaran pajak bumi dan bangunan seperti nomor objek pajak anda serta tahun pembayaran pajak anda. Setelah data-data anda siapkan anda dapat pergi ke atm untuk melakukan pembayaran pbb secara online. Tentukan apakah anda akan menggunakan atm mandiri, atm bca, atau atm bni

Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah:
ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

Tahapan pembayaran PBB melalui ATM sebagai berikut:
Cari menu pembayaran kemudian pilih
Cari menu pajak kemudian pilih
Masukkan Nomor Objek Pajak
Masukkan tahun pembayaran PBB
Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya
Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar

0 Comments