ASPEK ASPEK HUKUM DIDALAM HOME INDUSTRI ALAS KAKI J&D



ASPEK ASPEK HUKUM DIDALAM HOME INDUSTRI ALAS KAKI J&D
MAKALAH

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi



Oleh :
Arif Ramdan Azhari
Bobi Rachman
Riyan Rahmat Ridwan
Taufik Muhamad Riyadi




PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SILIWANGI
2016




BAB I Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah
Mahasiswa adalah pemeegang estafet bangsa. Sebagai agen perubahan untuk bangsa yang lebih baik. Akhir-akhir ini dunia industry di indoneisa mengalami permasalahan apalagi dengan adanya MEA itu mengakibatkan sulitnya peluang kerja bagi masyarakat Indonesia. Oleh karenanya mahasiswa sebagai orang yang terdidik harus bisa membawa perubahan.
Dalam hal ini, kami telah mengidentifikasi permasalahan – permasalan yang ada dalam ekonomi, khususnya industry rumahan di kecamatan mangkubumi. Permasalahan yang timbul diantaranya berhubungan dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah, masalah manajerial, dan masalah pemasaran.masalah tersebut kami bahas didalam karya tulis ilmiah ini.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apa itu industry rumahan ?
b.      Apa permasalahn dari industry rumahan ?
C.    Tujuan Makalah
a.       Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Aspek hukum dalam ekonomi
b.      Untuk menambah wawasan mengenai industry rumahan
c.       Untuk mengetahui permasalah secara ekonomi dan secara hukum
D.    Kegunaan Makalah
Dengan disusunnya makalah ini diharapkan dapat menjadi refleksi kepada mahasiswa khususnya kepada pemerintahan bahwasannya kebijakan ekonomi yang dibuat meskipun dikatakan prrorakyat namun kenyataannya tidak seperti harapan pemerintahn.
E.     Prosedur Makalah
Makalah ini kami susun berdasarkan hasil observasi di lapangan.



BAB II Pembahasan
A.    Tinjauan Pustaka
a.       Pengertian Industri Rumahan
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi lagi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun industri dan perekayasaan industri (Kartasapoetra, 2000).
b.      Golongan – golongan industri
Industri dapat digolongkan ke dalam beberapa macam kategori. Mengenai hal ini akan diuraikan dalam judul materi berikutnya. Misalnya saja, pada tahun 2002, Badan Pusat Statistik (BPS) membagi industri berdasarkan banyaknya tenaga kerja yang dimiliki sehingga terdapat 4 kelompok industri:
1.      Industri besar, memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih.
2.      Industri sedang, memiliki tenaga kerja antara 20–99 orang.
3.      Industri kecil, memiliki tenaga kerja antara 5–19 orang.
4.      Industri rumah tangga, memiliki jumlah tenaga kerja antara
1-4 orang
Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
1. Industri kimia dasar
contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2.Industri mesin dan logam dasar
misalnya seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
3. Industri kecil
Contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri
misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Berdasarkan produktifitas perorangan
1. Industri primer
adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu
Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
2. Industri sekunder
industri sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali.
Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
3. Industri tersier
Adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa.
Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

c.       Ketentuan hukum dalam industry rumahan
Undang-undang republik indonesia Nomor 9 tahun 1995 TentangUsaha kecil




B.     Pembahasan
Industry rumahan dapat diartikan suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Dalam t industry rumahan itu sendiri memiliki beberapa masalah yang cukup rumit diantaranya berdasarkan observasi kami :
1.      Permaslahan manajerial
Permasalahan manajerial di industry rumahan sepatu J & D ialah dimana struktur kerja karyawan tidak teratur sehingga mengakibatkan kurang nya standarisasi kerja karyawan , sistem penjualan yang tradisional mengakibatkan koleps.
2.      Permasalahan pemasaran
Permasalahan yang kedua adalah permaslahan pemasran dimana terjadinya penggelapan barang telah disuplaikan kepada penjual, penjual tidak sepenuhnya membayar stok barang yang dikirim industry rumahan sepatu jadi penggelepan barang dengan mengirim stok sebesar 100 pcs jika terjual 50 maka sisa barang yang 50 tersebut tidak akan dibayar dan ahirnya dianggap tidak ada atau hilang. Pada permasalahan kejahatan penggelapan uang termasuk dalam kitab undang – undang hukum pidana
 Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan mengenai Pasal 374 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa ini adalah penggelapan dengan pemberatan. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
1. Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dengan buruh;
2. Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya, misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya;
3. Karena mendapat upah uang (bukan upah yang berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.
3.      Kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah itu sendiri menjadi permaslahan bagi industry rumahan dikarenakan ketika adanya kenaikan bahan bakar minyak yang mempengaruhi harga barang – barang primer sehingga membuat harga barang produksi meningkat sementara keuntungan yang didapat kecil.
Dengan demikian permasalahan permasalahan dalam pembahasan diatas merupakan keluhan pengusaha rumahan yang cukup sulit untuk di perbaiki karena rumahan industry tersebut tidak cukup dalam pendanaan modal, tenaga kerja dan juga kebijakan pemerintah yang cukup mensulitkan industry rumahan untuk berkembang dan maju





BAB III SIMPULAN DAN SARAN
A.    Simpulan
industry rumahan merupakan industry dengan ruang lingkup yang kecil mulai dari modal, tenaga kerja dan pemasarannya. Permasalahan – permasalahan tersebut sampai saat ini menjadi pertimbangan yang cukup sulit untuk majunya industry rumahan. Karena dinegara kita sistem birokrasi dan regulasi yang banyak pintu yang mengakibatkan timbulnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
B.     Saran
Kami sebagai mahasiswa berharap pemerintah dapat memperhatikan rakyat kecil karena kebijakan yang dibuat pemerintah seringkali dirasakan manfaatnya hanya oleh kalangan menengah ke atas apalagi pihak asing, serta pemerintah harus dapat mengefektifkan regulasi satu pintu karena pada kenyataannya sistem ini masih kurang dari yang diharapkan










DAFTAR PUSTAKA
Hukum Online. ( 2016). Tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.[Online]. Tersedia : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e9f694721b03/tindak-pidana-penggelapan-dengan-pemberatan. [3 Februari 2016]

sidratullah, Laode. (2015) pengertian industry menurut para ahli. [Online]. Tersedia : http://tipsserbaserbi.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-industri-menurut-para-ahli.html. [3 februari 2016]

0 Comments