MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi salah satu tugas
Mata
Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Oleh
:
Arif
Ramdan Azhari
Bobi
Rachman
Riyan
Rahmat Ridwan
Taufik
Muhamad Riyadi
PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SILIWANGI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SILIWANGI
2016
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang Masalah
Mahasiswa adalah pemeegang estafet bangsa. Sebagai
agen perubahan untuk bangsa yang lebih baik. Akhir-akhir ini dunia industry di
indoneisa mengalami permasalahan apalagi dengan adanya MEA itu mengakibatkan sulitnya
peluang kerja bagi masyarakat Indonesia. Oleh karenanya mahasiswa sebagai orang
yang terdidik harus bisa membawa perubahan.
Dalam hal ini, kami telah mengidentifikasi
permasalahan – permasalan yang ada dalam ekonomi, khususnya industry rumahan di
kecamatan mangkubumi. Permasalahan yang timbul diantaranya berhubungan dengan
kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah, masalah manajerial, dan masalah
pemasaran.masalah tersebut kami bahas didalam karya tulis ilmiah ini.
B. Rumusan
Masalah
a.
Apa itu industry
rumahan ?
b.
Apa permasalahn
dari industry rumahan ?
C. Tujuan
Makalah
a.
Untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Aspek hukum dalam ekonomi
b.
Untuk menambah
wawasan mengenai industry rumahan
c. Untuk mengetahui permasalah secara ekonomi dan secara
hukum
D. Kegunaan Makalah
Dengan disusunnya makalah ini diharapkan dapat menjadi
refleksi kepada mahasiswa khususnya kepada pemerintahan bahwasannya kebijakan
ekonomi yang dibuat meskipun dikatakan prrorakyat namun kenyataannya tidak
seperti harapan pemerintahn.
E. Prosedur Makalah
Makalah
ini kami susun berdasarkan hasil observasi di lapangan.
BAB II Pembahasan
A. Tinjauan
Pustaka
a.
Pengertian
Industri Rumahan
Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk
mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi
adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi
juga dalam bentuk jasa.
Industri adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang
jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi lagi penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun industri dan perekayasaan industri (Kartasapoetra,
2000).
b. Golongan –
golongan industri
Industri
dapat digolongkan ke dalam beberapa macam kategori. Mengenai hal ini akan
diuraikan dalam judul materi berikutnya. Misalnya saja, pada tahun 2002, Badan
Pusat Statistik (BPS) membagi industri berdasarkan banyaknya tenaga kerja yang
dimiliki sehingga terdapat 4 kelompok industri:
1. Industri besar, memiliki tenaga
kerja 100 orang atau lebih.
2. Industri sedang, memiliki tenaga
kerja antara 20–99 orang.
3. Industri kecil, memiliki tenaga
kerja antara 5–19 orang.
4. Industri rumah tangga, memiliki
jumlah tenaga kerja antara
1-4 orang
Berdasarkan SK
Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
1. Industri kimia dasar
contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2.Industri mesin dan logam dasar
misalnya seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
3. Industri kecil
Contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri
misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
misalnya seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
3. Industri kecil
Contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri
misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Berdasarkan produktifitas perorangan
1. Industri primer
adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu
Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
2. Industri sekunder
industri sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali.
Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
3. Industri tersier
Adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa.
Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu
Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
2. Industri sekunder
industri sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali.
Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
3. Industri tersier
Adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa.
Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
c.
Ketentuan hukum dalam industry rumahan
Undang-undang republik indonesia Nomor 9 tahun 1995 TentangUsaha kecil
B. Pembahasan
Industry rumahan dapat diartikan suatu
usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi
barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Dalam t industry rumahan itu sendiri memiliki beberapa
masalah yang cukup rumit diantaranya berdasarkan observasi kami :
1.
Permaslahan manajerial
Permasalahan manajerial di industry
rumahan sepatu J & D ialah dimana struktur kerja karyawan tidak teratur
sehingga mengakibatkan kurang nya standarisasi kerja karyawan , sistem
penjualan yang tradisional mengakibatkan koleps.
2.
Permasalahan pemasaran
Permasalahan yang kedua adalah
permaslahan pemasran dimana terjadinya penggelapan barang telah disuplaikan
kepada penjual, penjual tidak sepenuhnya membayar stok barang yang dikirim
industry rumahan sepatu jadi penggelepan barang dengan mengirim stok sebesar
100 pcs jika terjual 50 maka sisa barang yang 50 tersebut tidak akan dibayar
dan ahirnya dianggap tidak ada atau hilang. Pada permasalahan kejahatan
penggelapan uang termasuk dalam kitab undang – undang hukum pidana
Pasal 372 KUHP:
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 374 KUHP:
Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada
hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan
mengenai Pasal 374 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa ini adalah penggelapan
dengan pemberatan. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
1. Terdakwa
diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya
(persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dengan
buruh;
2. Terdakwa
menyimpan barang itu karena jabatannya, misalnya tukang binatu menggelapkan
pakaian yang dicucikan kepadanya;
3. Karena
mendapat upah uang (bukan upah yang berupa barang), misalnya pekerja stasiun
membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.
3.
Kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah itu sendiri
menjadi permaslahan bagi industry rumahan dikarenakan ketika adanya kenaikan
bahan bakar minyak yang mempengaruhi harga barang – barang primer sehingga
membuat harga barang produksi meningkat sementara keuntungan yang didapat
kecil.
Dengan demikian permasalahan permasalahan dalam
pembahasan diatas merupakan keluhan pengusaha rumahan yang cukup sulit untuk di
perbaiki karena rumahan industry tersebut tidak cukup dalam pendanaan modal,
tenaga kerja dan juga kebijakan pemerintah yang cukup mensulitkan industry
rumahan untuk berkembang dan maju
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A.
Simpulan
industry rumahan merupakan industry dengan ruang lingkup yang kecil
mulai dari modal, tenaga kerja dan pemasarannya. Permasalahan – permasalahan
tersebut sampai saat ini menjadi pertimbangan yang cukup sulit untuk majunya
industry rumahan. Karena dinegara kita sistem birokrasi dan regulasi yang
banyak pintu yang mengakibatkan timbulnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
B.
Saran
Kami sebagai mahasiswa berharap pemerintah dapat memperhatikan rakyat
kecil karena kebijakan yang dibuat pemerintah seringkali dirasakan manfaatnya
hanya oleh kalangan menengah ke atas apalagi pihak asing, serta pemerintah
harus dapat mengefektifkan regulasi satu pintu karena pada kenyataannya sistem
ini masih kurang dari yang diharapkan
DAFTAR
PUSTAKA
Hukum Online. ( 2016). Tindak
pidana penggelapan dengan pemberatan.[Online]. Tersedia : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e9f694721b03/tindak-pidana-penggelapan-dengan-pemberatan. [3
Februari 2016]
sidratullah, Laode. (2015) pengertian
industry menurut para ahli. [Online]. Tersedia : http://tipsserbaserbi.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-industri-menurut-para-ahli.html. [3
februari 2016]
0 Comments