Sistem Perwakilan Politik


By : Bagus Purbaya
 Sistem Perwakilan Politik



     A.    Teori Organ
Teori menjelaskan bahwa negara merupakan suatu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya, serta memiliki fungsi masing-masing dan saling bergantung. Dalam konteks ini kedaulatan rakyat sangat tampak pada saat mereka melaksanakan pemilih untuk membentuk lembaga perwakilan yang diinginkan. Setelah lembaga tersebut berdiri, rakyat pemilih tidak perlu lagi turut campur dalam berbagai kerja lembaga-lembaga negara tersebut.
Ajaran ini lahir di Prancis sebagai rasa ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para sarjana mencari dan membuat ajaran/teori baru dalam hal hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya. Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara merupakan satu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya seperti : eksekutif, parlemen dan rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan. Dengan demikian maka setelah rakyat memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
B. Teori Sosiologi
Ajaran ini menganggap bahwa lembaga perwakilan bukan merupakan bangunan politis, akan tetapi merupakan bangunan masyarakat (sosial). Para pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dianggap benar-benar ahli dalam bidang kenegaraan yang akan bersungguh-sungguh membela kepentingan para pemilih. Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk itu terdiri dari golongan-golongan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Artinya bahwa lembaga perwakilan itu tercermin dari lapisan masyarakat yang ada. Yang membahas teori ini dipelopori oleh Rieker.
C. Teori Hukum Obyektif
Leon Duguit mengatakan bahwa hubungan antara rakyat dan parlemen dasarnya adalah solidaritas. Wakil-wakil rakyat dapat melaksanakan dan menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Sebaliknya rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas kenegaraannya tanpa memberikan dukungan kepada wakil-wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah. Dengan demikian ada pembagian kerja antara rakyat dan parlemen (Badan Perwakilan Rakyat). Keinginan untuk berkelompok yang disebut solidaritas adalah merupakan dasar dari hukum dan bukan hak-hak yang diberikan kepada mandataris yang membentuk lembaga perwakilan tersebut.
Menganalisis dan memberikan argumentasi terhadap teori Organ, Sosiologi, dan teori Hukum Objektif.
Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara merupakan satu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya seperti : eksekutif, parlemen dan rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan.Dengan demikian maka setelah rakyat memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Kelebihan Teori Organ  
·         Masing-masing organ dapat memaksimalkan kerjanya Karena fungsinya dilakukan sendiri-sediri
·         Lembaga-lembaga negara dapat bekerja dengan baik Karena berpacu kepada Undang-undang Dasar
·         Rayat tidak repot-repot mengurusi pemerintah Karena sudah berjalan berdasarkan undang-undang.

Kekurangan Teori Organ
·         Kebebasan yang diberikan oleh rakyat dapat disalah gunakan oleh wakil Karena tidak adanya transparansi segala tindakan yang dilakukan oleh wakil.
·         Sifat yang menjalankan fungsinya sendiri-sendiri dari setiap organ menjadikan rakyat akan lebih terlalu percaya kepada wakil akhirnya rakyat tidak peduli terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh wakil
·         Rakyat akan ditekan oleh wakil untuk menuruti kebijakan wakil akibat sifatnya yang sendiri-sendiri.
Teori Sosiologi yang dipelopori oleh Rieker menganggap bahwa lembaga perwakilan bukan merupakan bangunan politis, akan tetapi merupakan bangunan masyarakat (sosial). Para pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dianggap benar-benar ahli dalam bidang kenegaraan yang akan bersungguh-sungguh membela kepentingan para pemilih. Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk itu terdiri dari golongan-golongan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Artinya bahwa lembaga perwakilan itu tercermin dari lapisan masyarakat yang ada.
Kelebihan Teori Sosiologi
·         Wakil yang dipilih oleh terwakil adalah orang yang terpilih berdasarkan keilmuan yang dimiliki sesuai dengan perannya di pemerintahan kedepan
·         Wakil akan bersungguh-sungguh melakukan pekerjaanya Karena berasal dari tenaga ahli pada bidangnya
·         Lembaga perwakilan yang terbentuk merupakan cerminan dari masyarakat yang terdiri dari golongan dan kepentingan yang dibawa dari masyarakat.
Kekurangan Teori Sosiologi
·         Terbatasnya keikut sertaan masyarakat yang kurang keilmuanya dalam recruitment politik
·         Lembaga perwakilan terbentuk dari masyarakat tertentu dan membawa kepentingan yang berasal dari daerahnya dan kurang objektif
·         Kepercayaan masyarakat akan wakilnya yang dipandang baik Karena keilmuanya akan berkemungkinan diselewengkan sedangkan masyarakat sudah percaya dengan wakilnya.
Teori Hukum Obektif yang dikemukakan oleh Leon Duguit mengatakan bahwa hubungan antara rakyat dan parlemen dasarnya adalah solidaritas. Wakil-wakil rakyat dapat melaksanakan dan menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Sebaliknya rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas kenegaraannya tanpa memberikan dukungan kepada wakil-wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah. Dengan demikian ada pembagian kerja antara rakyat dan parlemen (Badan Perwakilan Rakyat). Keinginan untuk berkelompok yang disebut solidaritas adalah merupakan dasar dari hukum dan bukan hak-hak yang diberikan kepada mandataris yang membentuk lembaga perwakilan tersebut.
Kelebihan Teori Hukum Obejektif
·         Solideritas wakil dengan terwakil terjaga dengan baik
·         Keinginan masyarakat dengan mudah dituruti Karena berlandaskan solideritas bersama
·         Semua kewenangan yang dilakukan oleh wakil dapat mudah diterima oleh terwakil Karena mengatas namakan rakyat sehingga rakyat percaya dengan kewenangannya yang berdasar solideritas tersebut.
Kekurangan Teori Hukum Objektif
·         Semua kewenangan wakil itu hanya sebatas atas nama rakyat bukan atas nama Negara
·         Terlalu mengedepankan solideritas sehingga menjadikan itu sebagai landasan hukumnya
·         Tidak adanya keseimbangan antara aturan yang sudah dibuat oleh negara dengan penganut solideritas yang menjadi landasan hukumnya
Berdasarkan ketiga teori tersebut yang menjadi cerminan di Negara Indonesia adalah teori Organ karena eksekutif, parlemen dan rakyat memiliki fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan. Dengan demikian maka setelah rakyat memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Berarti semua yang dilakukan oleh lembaga perwakilan bebas menjalankan fungsinya berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Karena apabila kita melihat realitas saat ini yang terjadi adalah demikian, para wakil mengatur, menjalankan dan memberikan kebijakan yang sebagian besar memang diperuntungkan untuk menguntungkan wakil tersebut dan bisa jadi kepentingan golongan yaitu keterkaitannya antara partai politik yang pengusungnya.
Teori organ lebih mengedepankan fungsinya dan kepentingannya, memang semuanya saling berkaitan dalam suatu kepentingan tetapi pada kenyataan dalam sistem terdapat unsur kepentingan lain yang rakyat tidak mengetahuinya dan bahkan ini menjadi rahasia publik yang sangat berbahaya apabila rakyat tidak mendapatkan transparansi kinerja yang jelas.
Jika dibandingkan Teori Organ dengan Teori Sosiologi sangat berbeda pada siapa wakil yang dipilih oleh terwakil. Apabila teori Sosiologi jelas wakil harus dari kalangan ahli dibidang pemerintahan dan benar-benar membela terwakil demi terwujudnya kepentingan terwakil. Sedangkan teori Organ tidak disebutkan mengenai siapa wakil yang mengemban kepercayaan atas terwakil. Kemudian jika di bandingkan lagi Teori Organ dengan Teori Hukum Objektif memiliki perbedaan di keduanya, teori Organ lebih bersifat sendiri sendiri dalam menjalankan fungsinya namun memiliki kepentingan yang sama, tetapi pada Teori Hukum Obektif itu antara wakil dan terwakil memiliki solideritas dalam menjalankan pemerintahan guna kepentingan bersama. Wakil dapat mengatas namakan rakyat dalam suatu kebijakannya tetapi rakyat tidak dapat mengatas namakan pemerintah dalam segala tindakannya. Jadi yang benar benar memiliki kewenangan adalah wakil tetapi harus dilandasi solideritas dan kesepakatan terhadap terwakil agar solideritas tetap berjalan dengan baik. Ketika suatu hubungan solidaritas sudah baik maka sudah dapat dipastikan bahwa pemerintahan akan lebih baik karena berlandaskan solideritas antara wakil dan terwakil.





0 Comments