Sistem Perwakilan Politik
A. Teori Organ
Teori menjelaskan bahwa negara merupakan
suatu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya, serta memiliki fungsi
masing-masing dan saling bergantung. Dalam konteks ini kedaulatan rakyat sangat
tampak pada saat mereka melaksanakan pemilih untuk membentuk lembaga perwakilan
yang diinginkan. Setelah lembaga tersebut berdiri, rakyat pemilih tidak perlu
lagi turut campur dalam berbagai kerja lembaga-lembaga negara tersebut.
Ajaran ini lahir di Prancis sebagai
rasa ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para sarjana mencari dan
membuat ajaran/teori baru dalam hal hubungan antara wakil dengan yang
diwakilinya. Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara
merupakan satu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya seperti :
eksekutif, parlemen dan rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya
sendiri-sendiri namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan. Dengan
demikian maka setelah rakyat memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi
mencampuri lembaga perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan
fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
B. Teori Sosiologi
Ajaran ini menganggap bahwa lembaga
perwakilan bukan merupakan bangunan politis, akan tetapi merupakan bangunan
masyarakat (sosial). Para pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dianggap
benar-benar ahli dalam bidang kenegaraan yang akan bersungguh-sungguh membela
kepentingan para pemilih. Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk itu
terdiri dari golongan-golongan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Artinya bahwa lembaga perwakilan itu tercermin dari lapisan masyarakat yang
ada. Yang membahas teori ini dipelopori oleh Rieker.
C. Teori Hukum Obyektif
Leon Duguit mengatakan bahwa
hubungan antara rakyat dan parlemen dasarnya adalah solidaritas. Wakil-wakil
rakyat dapat melaksanakan dan menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama
rakyat. Sebaliknya rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas kenegaraannya
tanpa memberikan dukungan kepada wakil-wakilnya dalam menentukan wewenang
pemerintah. Dengan demikian ada pembagian kerja antara rakyat dan parlemen
(Badan Perwakilan Rakyat). Keinginan untuk berkelompok yang disebut solidaritas
adalah merupakan dasar dari hukum dan bukan hak-hak yang diberikan kepada
mandataris yang membentuk lembaga perwakilan tersebut.
Menganalisis dan memberikan
argumentasi terhadap teori Organ, Sosiologi, dan teori Hukum Objektif.
Teori
Organ
diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara merupakan satu organisme
yang mempunyai alat-alat perlengkapannya seperti : eksekutif, parlemen dan
rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu
dengan lainnya saling berkepentingan.Dengan demikian maka setelah rakyat
memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga
perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Kelebihan Teori Organ
·
Masing-masing organ dapat memaksimalkan kerjanya Karena
fungsinya dilakukan sendiri-sediri
·
Lembaga-lembaga negara dapat bekerja dengan baik Karena
berpacu kepada Undang-undang Dasar
·
Rayat tidak repot-repot mengurusi pemerintah Karena sudah berjalan
berdasarkan undang-undang.
Kekurangan Teori Organ
·
Kebebasan yang diberikan oleh rakyat dapat disalah gunakan
oleh wakil Karena tidak adanya transparansi segala tindakan yang dilakukan oleh
wakil.
·
Sifat yang menjalankan fungsinya sendiri-sendiri dari setiap
organ menjadikan rakyat akan lebih terlalu percaya kepada wakil akhirnya rakyat
tidak peduli terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh wakil
·
Rakyat akan ditekan oleh wakil untuk menuruti kebijakan
wakil akibat sifatnya yang sendiri-sendiri.
Teori
Sosiologi
yang dipelopori oleh Rieker menganggap bahwa lembaga perwakilan bukan merupakan
bangunan politis, akan tetapi merupakan bangunan masyarakat (sosial). Para
pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dianggap benar-benar ahli dalam bidang
kenegaraan yang akan bersungguh-sungguh membela kepentingan para pemilih.
Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk itu terdiri dari golongan-golongan
dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Artinya bahwa lembaga perwakilan itu
tercermin dari lapisan masyarakat yang ada.
Kelebihan Teori Sosiologi
·
Wakil yang dipilih oleh terwakil adalah orang yang terpilih
berdasarkan keilmuan yang dimiliki sesuai dengan perannya di pemerintahan
kedepan
·
Wakil akan bersungguh-sungguh melakukan pekerjaanya Karena
berasal dari tenaga ahli pada bidangnya
·
Lembaga perwakilan yang terbentuk merupakan cerminan dari
masyarakat yang terdiri dari golongan dan kepentingan yang dibawa dari
masyarakat.
Kekurangan Teori Sosiologi
·
Terbatasnya keikut sertaan masyarakat yang kurang keilmuanya
dalam recruitment politik
·
Lembaga perwakilan terbentuk dari masyarakat tertentu dan
membawa kepentingan yang berasal dari daerahnya dan kurang objektif
·
Kepercayaan masyarakat akan wakilnya yang dipandang baik
Karena keilmuanya akan berkemungkinan diselewengkan sedangkan masyarakat sudah
percaya dengan wakilnya.
Teori
Hukum Obektif
yang dikemukakan oleh Leon Duguit mengatakan bahwa hubungan antara rakyat dan
parlemen dasarnya adalah solidaritas. Wakil-wakil rakyat dapat melaksanakan dan
menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Sebaliknya rakyat tidak
akan dapat melaksanakan tugas kenegaraannya tanpa memberikan dukungan kepada
wakil-wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah. Dengan demikian ada
pembagian kerja antara rakyat dan parlemen (Badan Perwakilan Rakyat). Keinginan
untuk berkelompok yang disebut solidaritas adalah merupakan dasar dari hukum
dan bukan hak-hak yang diberikan kepada mandataris yang membentuk lembaga
perwakilan tersebut.
Kelebihan Teori Hukum Obejektif
·
Solideritas wakil dengan terwakil terjaga dengan baik
·
Keinginan masyarakat dengan mudah dituruti Karena
berlandaskan solideritas bersama
·
Semua kewenangan yang dilakukan oleh wakil dapat mudah
diterima oleh terwakil Karena mengatas namakan rakyat sehingga rakyat percaya
dengan kewenangannya yang berdasar solideritas tersebut.
Kekurangan Teori Hukum Objektif
·
Semua kewenangan wakil itu hanya sebatas atas nama rakyat
bukan atas nama Negara
·
Terlalu mengedepankan solideritas sehingga menjadikan itu
sebagai landasan hukumnya
·
Tidak adanya keseimbangan antara aturan yang sudah dibuat
oleh negara dengan penganut solideritas yang menjadi landasan hukumnya
Berdasarkan ketiga teori tersebut
yang menjadi cerminan di Negara Indonesia adalah teori Organ karena eksekutif,
parlemen dan rakyat memiliki fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu dengan
lainnya saling berkepentingan. Dengan demikian maka setelah rakyat memilih
lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga perwakilan
tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Berarti semua yang dilakukan oleh
lembaga perwakilan bebas menjalankan fungsinya berdasarkan undang-undang yang
mengaturnya. Karena apabila kita melihat realitas saat ini yang terjadi adalah
demikian, para wakil mengatur, menjalankan dan memberikan kebijakan yang
sebagian besar memang diperuntungkan untuk menguntungkan wakil tersebut dan
bisa jadi kepentingan golongan yaitu keterkaitannya antara partai politik yang
pengusungnya.
Teori organ lebih mengedepankan
fungsinya dan kepentingannya, memang semuanya saling berkaitan dalam suatu
kepentingan tetapi pada kenyataan dalam sistem terdapat unsur kepentingan lain
yang rakyat tidak mengetahuinya dan bahkan ini menjadi rahasia publik yang
sangat berbahaya apabila rakyat tidak mendapatkan transparansi kinerja yang
jelas.
Jika dibandingkan Teori Organ dengan
Teori Sosiologi sangat berbeda pada siapa wakil yang dipilih oleh terwakil.
Apabila teori Sosiologi jelas wakil harus dari kalangan ahli dibidang
pemerintahan dan benar-benar membela terwakil demi terwujudnya kepentingan
terwakil. Sedangkan teori Organ tidak disebutkan mengenai siapa wakil yang
mengemban kepercayaan atas terwakil. Kemudian jika di bandingkan lagi Teori
Organ dengan Teori Hukum Objektif memiliki perbedaan di keduanya, teori Organ
lebih bersifat sendiri sendiri dalam menjalankan fungsinya namun memiliki
kepentingan yang sama, tetapi pada Teori Hukum Obektif itu antara wakil dan
terwakil memiliki solideritas dalam menjalankan pemerintahan guna kepentingan
bersama. Wakil dapat mengatas namakan rakyat dalam suatu kebijakannya tetapi
rakyat tidak dapat mengatas namakan pemerintah dalam segala tindakannya. Jadi
yang benar benar memiliki kewenangan adalah wakil tetapi harus dilandasi
solideritas dan kesepakatan terhadap terwakil agar solideritas tetap berjalan
dengan baik. Ketika suatu hubungan solidaritas sudah baik maka sudah dapat
dipastikan bahwa pemerintahan akan lebih baik karena berlandaskan solideritas
antara wakil dan terwakil.

0 Comments